Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka
Sejak tahun 1983 Desa Bongas mengalami pemekaran desa menjadi dua desa yaitu, Desa Bongas Kulon sebagai Desa Induk dan Desa Bongas Wetan sebagai desa pemekaran. Sejak saat itu pula mulai ditata sebagai mana layaknya sebuah desa yang dipimpin seorang “KUWU”. Desa Bongas Kulon pada tahun 2013-2014 mengalami pemekaran kembai menjadi dua desa yaitu Desa Bongas Kulon dan Desa Pancaksuji. Dari tahun 1966 atau sebelum tahun tersebut Desa Bongas Kulon yang awalnya bernama Desa Bongas, sudah mengalami pergantian Kepala Desa atau Kuwu. Dengan begitu maka dibawah ini tercantum nama-nama kuwu yang pernah memimpin Desa Bongas Kulon.
Berikut kurun waktu sebagai berikut:
Terjadilah peristiwa pemekaran Desa Bongas Kulon, yaitu pada tahun 1983 menjadi dua desa yaitu:
Secara demokratis, Masyarakat Desa Bongas Kulon dalam rangka memilih Kepada Desa sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2014 adalah dengan melakukan Pemilihan Umum Kepala Desa (Pilkades). Sedangkan untuk pengangkatan perangkat desa sendiri menjadi hak prerogratif Kepala Desa sendiri yang dimusyawarahkan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyaraat setempat.
Demikian sejarah singkat yang terjadi di Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya puluhan tahun yang lalu. Dengan beberapa kali ebrganti Kuwu, dan sempat pemekaran desa menjadi desa tetangga, Desa Bongas Kulon masih dianggap sebagai desa induk dari Kecamatan Sumberjaya.